Showing posts with label Resmob. Show all posts
Showing posts with label Resmob. Show all posts

Tuesday, July 4, 2023

Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Modus Pre Order Ditangkap

Penyidik Direktorat Kriminil Umum Polda Metro Jaya merencanakan mengaplikasikan pasal lain pada sang kembar Rihana-Rihani, bukan hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminil Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengutarakan, penyelidikan akan ke arah bentuk tindak pidana lain, yaitu tindak pidana di sosial media dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yaitu 378 dan atau 372 KUHP. Ini masalah penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkapkan Hengki dalam pertemuan jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Jika proses penyelidikan kelak rupanya ini sebagai mata penelusuran yang berkaitan, kami akan aplikasikan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut ia.
Simak juga: Cerita Pelarian Sang Kembar Rihana-Rihani: Tidak Bersembunyi di Bali dan Cuma Beralih-pindah Apartemen
Tidak itu saja, penyidik terima laporan jika tindak pidana penipuan dan penggelapan dilaksanakan sang kembar lewat sosial media.
Oleh karenanya, penyidik akan mengaplikasikan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE).

"Karena modusnya memakai sosial media, penyidik akan mengaplikasikan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Kami akan aplikasikan tindak pidana pencucian uang," tutur Hengki.

Untuk implementasi pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan lebih dulu bekerjasama dengan Pusat Laporan Analitis dan Transaksi bisnis Keuangan (PPATK).
Simak juga: Mahirnya Pelarian Sang Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani: Beralih-pindah Apartemen untuk Hapus Tapak jejak

Sebelumnya telah dikabarkan, sang kembar Rihana-Rihani diamankan di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani diamankan atas kasus sangkaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan rugi ditaksir capai Rp 35 miliar.

Minimal, ada lebih dari 18 laporan polisi masalah tindak pidana yang sudah dilakukan sang kembar. Laporan polisi itu asal dari banyak daerah di Indonesia.

Sekarang, ke-2 nya sudah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan di ruangan tahanan Polda Metro Jaya.

sumber Kompas 































Share:

Tuesday, January 10, 2023

Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara penghilangan nyawa perempuan berinisial A pada Ciracas, Jakarta Timur.|

Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara penghilangan nyawa perempuan  berinisial A pada Ciracas, Jakarta Timur.|

Kanit dua Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan rekonstruksi yg menghadirkan 3 tersangka itu dilakukan pada sebuah toko bangunan yg sebagai loka peristiwa masalah penghilangan nyawa.

“Kegiatan rekonstruksi berjalan menggunakan lancar, terdapat 23 adegan yg terdapat pada TKP awal, dalam ketika tersangka membunuh korban,” istilah Kompol Maulana Mukarom pada Jakarta, Senin.
Kompol Maulana menambahkan pelaku penghilangan nyawa tadi masing-masing berinisial AM (19), D (19), & B (18).
Diketahui bahwa AM adalah mantan pacar berdasarkan korban.

Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban pada kamar mes loka kerja AM. Maulana mengungkapkan AM menjadi dalang penghilangan nyawa jua mengajak B & D buat membantu membunuh A.


“Untuk yg 2 lantaran korban telah berteriak lantaran tersangka panik makanya mereka melakukan penghilangan nyawa tersangka B & tersangka D berusaha membantu melakukan penghilangan nyawa,” ujar Kompol Maulana.
Jenazah korban lalu dibawa memakai kendaraan beroda empat jenis Daihatsu Xenia berwarna merah buat dibuang pada Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam rekonstruksi, terlihat jua korban diletakkan pada bagian baris kendaraan beroda empat paling belakang, menggunakan posisi tertidur, & bagian ketua bersandar ke bangku.

“Setelah ini kita akan melaksanakan rekonstruksi terdapat 2 adegan lagi pembuangan tepatnya itu pada wilayah Cikeas,” celoteh Kompol Maulana.
Lebih lanjut, Kompol Maulana mengungkapkan atas perbuatan para tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait penghilangan nyawa berencana.
“Kasus rekonstruksi perkara penghilangan nyawa berencana Pasal 340, 338, dan 365,” istilah Kompol Maulana.

sumber TBNews PMJ
Share:

Sunday, January 8, 2023

Kasus penipuan modus social engineering masih marak terjadi

 Kasus penipuan modus social engineering masih marak terjadi. Baru-baru ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan menurut korban menggunakan modus akun bank diretas/dihack & melakukan pembelian barang-barang tanpa sepengetahuan korban. Pelaku mengatasnamakan menurut bank & mencoba menunjukkan donasi pada korban menggunakan cara menaruh arahan pada korban buat membuka pelaksanaan Whatsapp menurut angka  yg sudah disebutkan tersangka, lalu korban mendapat link menurut angka  tadi & diminta buat memasukan 16 digit angka  kartu debit & kode OTP ke pada link.


Setelah mendapat adanya laporan dugaan Tindak Pidana dimaksud, Tim Opsnal Unit II & Timsus I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan & penyidikan guna mengumpulkan liputan dan indera bukti terkait kasus dimaksud buat mengungkap masalah tadi & menemukan tersangkanya.

Ada dua tersangka yg sudah ditangkap sang Tim Opsnal Unit II & Timsus I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka Inisial M (28) & RA (33) ditangkap dalam hari Rabu, dua November 2022 pada Tulung Selapan, Sumatera Selatan. 

Informasi tentang masalah tindak kriminal Ditreskrimum Polda Metro Jaya bisa diakses melalui

Instagram : @ditreskrimum_pmj

Tiktok: @ditreskrimum.pmj

Hello: @ditreskrimumpmj

Snackvideo: @ditreskrimumpmj


Share:

Blog Archive

Definition List

Unordered List

Support