Penyidik Sub Direktorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Resmob Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi perkara penghilangan nyawa perempuan berinisial A pada Ciracas, Jakarta Timur.|
Kanit dua Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom mengungkapkan rekonstruksi yg menghadirkan 3 tersangka itu dilakukan pada sebuah toko bangunan yg sebagai loka peristiwa masalah penghilangan nyawa.
“Kegiatan rekonstruksi berjalan menggunakan lancar, terdapat 23 adegan yg terdapat pada TKP awal, dalam ketika tersangka membunuh korban,” istilah Kompol Maulana Mukarom pada Jakarta, Senin.
Kompol Maulana menambahkan pelaku penghilangan nyawa tadi masing-masing berinisial AM (19), D (19), & B (18).
Diketahui bahwa AM adalah mantan pacar berdasarkan korban.
Dari rekonstruksi diketahui bahwa korban pada kamar mes loka kerja AM. Maulana mengungkapkan AM menjadi dalang penghilangan nyawa jua mengajak B & D buat membantu membunuh A.
“Untuk yg 2 lantaran korban telah berteriak lantaran tersangka panik makanya mereka melakukan penghilangan nyawa tersangka B & tersangka D berusaha membantu melakukan penghilangan nyawa,” ujar Kompol Maulana.
Jenazah korban lalu dibawa memakai kendaraan beroda empat jenis Daihatsu Xenia berwarna merah buat dibuang pada Kali Cikeas, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rekonstruksi, terlihat jua korban diletakkan pada bagian baris kendaraan beroda empat paling belakang, menggunakan posisi tertidur, & bagian ketua bersandar ke bangku.
“Setelah ini kita akan melaksanakan rekonstruksi terdapat 2 adegan lagi pembuangan tepatnya itu pada wilayah Cikeas,” celoteh Kompol Maulana.
Lebih lanjut, Kompol Maulana mengungkapkan atas perbuatan para tersangka itu dikenakan pasal berlapis terkait penghilangan nyawa berencana.
“Kasus rekonstruksi perkara penghilangan nyawa berencana Pasal 340, 338, dan 365,” istilah Kompol Maulana.
0 comments:
Post a Comment