Mengungkapan Kasus Mutilasi
Berawal dari pelaporan orang hilang, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan potongan tubuh manusia. Simak penjelasan di video berikut ini.
Jakarta - Polisi mengungkap sejumlah keterangan baru terkait M Ecky Listiantho (34), yg tega memutilasi jasad Angela Hindriati (54). Terbaru, Ecky berniat menyimpan jasad pemotongan itu selamanya.
Ecky diketahui menyimpan jasad Angela selama setahun lebih pada kontrakannya pada Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia menyimpan jasad pemotongan pada 2 kotak kontainer plastik.
Jakarta - Polisi mengungkap sejumlah keterangan baru terkait M Ecky Listiantho (34), yg tega memutilasi jasad Angela Hindriati (54). Terbaru, Ecky berniat menyimpan jasad pemotongan itu selamanya.
Ecky diketahui menyimpan jasad Angela selama setahun lebih pada kontrakannya pada Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dia menyimpan jasad pemotongan pada 2 kotak kontainer plastik.
Jasad Angela ditemukan waktu polisi mencari Ecky, yg dilaporkan hilang sang istrinya, dalam 29 Desember 2022. Tetapi pencarian Ecky itu justru mengungkap tabir kekejamannya dalam masa lalu.
Ecky mengaku memutilasi Angela dalam November 2021. Dia mengaku memutilasi jasad Angela lantaran diancam interaksi asmaranya menggunakan Angela dilaporkan pada istrinya, Acha.
Berikut sejumlah keterangan baru terkait kejahatan Ecky pemotongan Angela Selasa (10/1/2023).
Tak Berniat Buang Jasad Mutilasi
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardy Marasabessy menyampaikan semenjak awal Ecky nir punya niat mengubur atau membuang jasad Angela pada luar. Dia menentukan memutilasi & menyimpannya pada pada boks kontainer.
"Tersangka (Ecky) nir berpikiran buat mengubur atau membuang jasad pada luar. Dari awal memang berniat mengubur jasad korban pada boks kontainer," ujar Resa, Senin (9/1).
apabila tidak ketahuan, Ecky berniat menyimpan jasad pemotongan itu pada pada kontrakan selamanya.
"Iya betul (menyimpan jasad pemotongan selamanya pada kontrakan)," ucapnya
sumber artikel detik.com
sumber artikel detik.com
sumber Ig DitreskrimumPmj
0 comments:
Post a Comment