Monday, July 31, 2023

sejak pembentukan Satgas TPPO pada 10 Juni 2023, telah dilaporkan 699 kasus perdagangan manusia.

Komjen Wahyu melaporkan, sejak pembentukan Satgas TPPO pada  10 Juni 2023, telah dilaporkan 699  kasus perdagangan manusia.
Menanggapi laporan tersebut, Komyen Wahyu mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memprioritaskan tindakan antiperdagangan manusia.
Satgas TIP berhasil menangkap 829 tersangka dan menyelamatkan 2.149 korban trafficking. memerintahkan penerapan yang ketat dari undang-undang anti-perdagangan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi para korban.
 “Investigasi TPPO tidak akan berhenti sampai di situ, kami akan terus memperluas upaya kami untuk mencegah perdagangan manusia dan mengambil tindakan untuk memberantas perdagangan manusia. Tujuan kami  melindungi keselamatan warga," kata Komjen Wahyu Widada
Satgas TIP diketuai Inspektur Wakabareskrim Polri - Kasus.Selain itu, Komjen Wahyu juga menegaskan bahwa instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat jelas dan tidak ada toleransi bagi pihak yang menyembunyikan atau membantu kasus perdagangan manusia 



The pihak berwenang siap bertindak tanpa kritik terhadap siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini.“Kami mendesak semua anggota kami untuk mematuhi kebijakan tanpa cadangan. Tindakan tegas sesuai hukum akan dilakukan  terhadap siapapun yang terlibat dalam perdagangan manusia, tanpa kecuali,” kata Komjen Wahyu.widada

Upaya pemberantasan perdagangan manusia ini merupakan bagian dari komitmen kuat Bareskrim dan Polri untuk melindungi warga negara dari ancaman  perdagangan manusia. 

Semua pihak memiliki kewajiban untuk secara aktif mendukung dan berkontribusi pada penciptaan lingkungan yang aman yang bebas dari perdagangan manusia yang berbahaya ini. 

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan, Panglima Polri Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO)."Dia dilaporkan datang ke konferensi pada  6 Juni 2023, di mana dia memerintahkan  tindakan tegas terhadap tindak pidana perdagangan manusia ini," katanya, memimpin konferensi pers untuk mengungkap bisnis penjualan organ ilegal TIP. oleh Pold Metro Jaya. . 

 “(Pengungkapan kasus TPPO) ini juga merupakan bentuk kehadiran negara untuk memberikan perlindungan  dan pengabdian kepada masyarakat, dan tujuan didirikannya negara kita yaitu  memberikan perlindungan kepada segenap bangsa dan seluruh tumpah darah di Indonesia kepada melindungi,” tegasnya.


Share:

Tuesday, July 4, 2023

Si Kembar Iphone Ditangkap, Kriminolog Korban Bisa Terima Uang Kembali, Namun Prosesnya Rumit

 

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku penipuan iPhone, saudara kembar Rihana Rihani. Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Tangerang Selatan. Tim Gabungan
Polda Metro Ditreskrimum Jaya berhasil menangkap Rihana Rihani di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan Banten.
penangkapan diperintahkan langsung oleh Wakil Direktur Kriminal Polda Metro Jaya, AKBP-Imam Yulisdianto.
penyidik ​​langsung membawa Rihana Rihani ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menentukan keberadaan keduanya berdasarkan penyelidikan dan informasi yang diberikan oleh keluarga pelaku.Konon keduanya sering pindah tempat berbeda untuk menipu para pejabat. Direkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, Polda Metro Jaya memang telah membentuk tim khusus untuk melacak keberadaan Rihana Rihani. 

 

Polda mengatakan mereka telah menerima banyak laporan dari para korban yang merupakan bagian dari skema Ponzi dan terkait dengan penyedia lain.

                              



Share:

Si Kembar Rihana Rihani Penipu iPhone Modus Pre Order Ditangkap

Penyidik Direktorat Kriminil Umum Polda Metro Jaya merencanakan mengaplikasikan pasal lain pada sang kembar Rihana-Rihani, bukan hanya pasal penipuan dan penggelapan.

Direktur Kriminil Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengutarakan, penyelidikan akan ke arah bentuk tindak pidana lain, yaitu tindak pidana di sosial media dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yaitu 378 dan atau 372 KUHP. Ini masalah penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkapkan Hengki dalam pertemuan jurnalis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

"Jika proses penyelidikan kelak rupanya ini sebagai mata penelusuran yang berkaitan, kami akan aplikasikan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut ia.
Simak juga: Cerita Pelarian Sang Kembar Rihana-Rihani: Tidak Bersembunyi di Bali dan Cuma Beralih-pindah Apartemen
Tidak itu saja, penyidik terima laporan jika tindak pidana penipuan dan penggelapan dilaksanakan sang kembar lewat sosial media.
Oleh karenanya, penyidik akan mengaplikasikan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (UU ITE).

"Karena modusnya memakai sosial media, penyidik akan mengaplikasikan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Kami akan aplikasikan tindak pidana pencucian uang," tutur Hengki.

Untuk implementasi pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan lebih dulu bekerjasama dengan Pusat Laporan Analitis dan Transaksi bisnis Keuangan (PPATK).
Simak juga: Mahirnya Pelarian Sang Kembar Penipu iPhone Rihana-Rihani: Beralih-pindah Apartemen untuk Hapus Tapak jejak

Sebelumnya telah dikabarkan, sang kembar Rihana-Rihani diamankan di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa pagi.
Rihana-Rihani diamankan atas kasus sangkaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder IPhone dengan rugi ditaksir capai Rp 35 miliar.

Minimal, ada lebih dari 18 laporan polisi masalah tindak pidana yang sudah dilakukan sang kembar. Laporan polisi itu asal dari banyak daerah di Indonesia.

Sekarang, ke-2 nya sudah diputuskan sebagai terdakwa dan ditahan di ruangan tahanan Polda Metro Jaya.

sumber Kompas 































Share:

Blog Archive

Definition List

Unordered List

Support